Club Matic HM2C

"Kami Bukan Club, Kami Adalah Keluarga"

High Motor Matic Club

Diposting oleh diezea_dz

Jumat, 11 Desember 2009

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIGH MOTOR MATIC CLUB (HM2C)
Ciawi Comunity
2010
Bissmillahirrahmanirrahim


PENDAHULUAN

High Motor Matic Club ( HM2C ) adalah komunitas motor matic Ciawi, Club yang bersifat kekeluargaan dan non-profit.
Didalam pengembangan HM2C itu sendiri berorientasi pada pengelolaan organisasi motor dan bukan GANKSTER, melainkan sebagai bagian dari club – club motor Tasikmalaya yang telah ada.

LATAR BELAKAN

HM2C di bentuk sebagai suatu wadah para bikers yang mempunyai kegemaran terhadap otomotif baik itu dalam hal modifikasi, standar serta mempunyai jiwa petualangan tinggi yang divisualisasikan melalui berbagai acara touring.
Maka dengan segala pertimbangan yang telah matang, kami yang terdiri dalam HM2C berkeinginan membuat suatu komunitas motor yang mempunyai sikap menampung para bikers agar tidak memasuki dunia gankster yang sekarang ini kami anggap meresahkan masyarakat.


Berdasarkan latar belakang yang telah dijabarkan diatas dan Undang undang Republik indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkuta jalan. pasal 28 ayat 1 tentang berserikat berkumpul, dengan ini :
Menimbang :

ANGGARAN DASAR
High Motor Matic Club (HM2C)



BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU


Pasal 1: Nama

Organisasi motor ini dinamakan High Motor Matic Club yang disingkat HM2C, Pergerakan awal HM2C hanya didalam lingkungan Ciawi - Tasikmalaya saja ( Tasik Utara ), kemudian dikarenakan dari awal kami mempunyai tujuan ingin mempererat tali persaudaraan antar sesama bikers, maka kami merasa harus lebih bersosialisasi tidak hanya di Tasik Utara saja, melainkan harus di seluruh Tasikmalaya dan Luar kota.

Pasal 2: Tempat

HM2C bertempat di Ciawi – Tasikmalaya, tepatnya di Jln. Pelita 1 (Bahana Motor).

Pasal 3: Waktu

HM2C didirikan dan dikukuhkan secara spontanitas pada tanggal ____________ pada pukul 09.00 WIB, dan diresmikan melalui deklarasi intern pada tanggal ___________hingga batas waktu yang tidak ditentukan.


BAB II
LANDASAN


Pasal 4: Landasan

Landasan High Motor Matic Club didasarkan pada :

1. AGAMA
HM2C menjadikan agama sebagi pondasi paling dasar, baik itu dalam pribadi masing masing maupun dalam organisasi HM2C secara keseluruhan.

2. UUD 1945
HM2C berlandaskan kepada UUD 1945 dengan tujuan dan maksud agar seluruh pengurus dan anggota HM2C berpegang teguh dalam menjalankan organisasi ini dengan mengacu kepada UUD 1945, sehingga nantinya segala tindak tanduk HM2C dapat dipertanggung jawabkan sepenuhnya terhadap intern HM2C, maupun terhadap masyarakat, serta Negara.

3. PANCASILA
HM2C menjadikan Pancasila sebagai landasan dikarenakan butir butir Pancasila merupakan acuan dalam menjalankan organisasi. Ke-5 butir Pancasila antara lain :

  1. Sila Ketuhanan yang Maha Esa, HM2C meyakini adanya Tuhan, dan HM2C tidak mengesampingkan hal hal yang bersifat religi.
  2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, HM2C menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, keadilan dan adab. Seluruh pengurus dan anggota HM2C wajib menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, adil, dan memiliki adab dan sopan santun yang baik.
  3. Sila persatuan Indonesia, HM2C menjunjung tinggi rasa persatuan dan persaudaraan antar sesama.
  4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, HM2C dalam bermusyawarah, menjunjung tinggi hasil dan segala keputusan yang telah dicapai.
  5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Anggota HM2C sebagai mahluk social harus menerapkan keutuhan tatanan norma yang berlaku dimasyarakat, terutama dalam intern HM2C.

4. PERATIRAN LALU LINTAS KEPOLISIAN
Dalam pasal ini mengatur ruang gerak HM2C pada saat konvoi / keseharian. Seluruh anggota HM2C wajib mematuhi peraturan kepolisian tanpa terkecuali, terutama Undang undang Republik indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkuta jalan. pasal 28 ayat 1 tentang berserikat berkumpul

5. ADAT DAN TATA CARA “ HM2C ”
HM2C dalam menjalankan organisasi memiliki adat dan peraturan intern HM2C, dan segala pengaturanya dipaparkan oleh TATIB.


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN



Pasal 5: Maksud

HM2Cmempunyai maksud, antara lain :

  1. Mengajak para Bikers agar tidak masuk ke gank motor yang kerap meresahkan masyarakat.
  2. Mempererat tali silaturrahmi antar umat manusia.
  3. Menjalin rasa persaudaraan antar sesama Bikers maupun mahluk social lainya.

Pasal 6: Tujuan

HM2C didirikan dengan tujuan, antara lain :

  1. Menjadikan suatu organisasi yang resmi dalam bentuk club motor dengan mekanisme yang profesional.
  2. Melatih kedisiplinan, loyalitas, serta menumbuhkan kerjasama diantara anggota.
  3. Menumbuh kembangkan manusia yang kreatif – inovatif dengan jalan positif.
  4. Menampung para bikers agar tidak memasuki dunia gankster yang sekarang ini kami anggap meresahkan masyarakat.


BAB IV
Visi dan Misi


Pasal 7: Visi

“ Menjadi Club Motor yang dikenal baik oleh mayarakat luas, berpedoman terhadap landasan, AD / ART HM2C, serta peraturan kepolisian, dan mampu menjadi club motor yang besar dan disegani”.

Pasal 8: misi

  1. Menjadikan HM2C wadah para bikers agar tidak masuk ke Gank motor.
  2. Membawa HM2C menjadi Club motor yang berkembang dan maju.
  3. Selalu mengedepankan kepentingan umum.
  4. Eksis, Mengikuti, dan Memperoleh berbagai penghargaan dalam kejuaraan – kejuaraan yang diadakan untuk kelangsungan HM2C


BAB V
KEANGGOTAAN


Pasal 10: syarat anggota

  1. Memiliki kendaraan Bermotor type matic yang memiliki surat – surat kendaraan.
  2. menyepakati AD / ART
  3. Memiliki Pemahaman dan menyepakati Prinsip serta Program HM2C.
  4. Telah mengajukan permohonan dan mengisi Formulir Anggota.
  5. Bersedia memetuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga HM2C.
  6. Telah Meyerahkan Uang Pendaftaran dan syarat-syarat pendaftaran.
  7. Diterima Menjadi Anggota berdasarkan pertimbangan.
  8. Syarat-syarat Keanggotaan Secara Administratif dibuat dan dilaksanakan oleh dan melalui Rapat Pengurus dan sewaktu-waktu dapat berubah.
  9. Tidak terlibat sangkut paut dalam gangster.


Pasal 11: Hak – Hak anggota

  1. Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
  2. Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi
  3. Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut Pelaksanaan kegiatan organisasi.
  4. Mendapatkan Arahan dan menjalankan Program Organisasi.
  5. Menyampaikan Pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
  6. Mendapatkan Informasi perkembangan organisasi.
  7. Berhenti Atau mengundurkan diri.

Pasal 12: kewajiban anggota

  1. Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART Organisasi.
  2. Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
  3. Menjalankan program serta Melaksanakan Keputusan Pengurus
  4. Menghormati pendapat dan Usulan Club Anggota lain.
  5. Membayar iuran anggota.
  6. Berperan Serta dalam mengembangkan dan memajukan Organisasi.

Pasal 13: sanksi pelanggaran anggota

Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota.
  4. Dipecat dari keanggotaan High Motor Matic Club.

Pasal 14: pelaksanaan sanksi

  1. Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil.
  2. Hasil keputusan diserahkan pada Ketua Umum, dan diumumkan ada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan.

Pasal 15: Hak pembelaan diri

  1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan Pengurus.
  2. Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh Pengurus.


BAB V
KEUANGAN


Pasal 16 : keuangan

Pengelola dan Pemegang keuangan adalah Divisi Bendahara dan Dana Usaha Pengurus.
Pertanggungjawaban keuangan disampaikan dalam Rapat-Rapat Pengurus dan Mubes.
Sumber keuangan High Motor Matic Club didapat dari:

  1. Iuran wajib Anggota.
  2. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
  3. Kerjasama sosial ekonomi.
  4. Setiap anggota HM2C wajib membayar iuran rutin bulanan sebesar Rp.________


BAB V
TAMBAHAN DAN PERALIHAN


Pasal 17: Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus
Continue Reading

2 komentar: